OTSUS GAGAL TOTAL - OTSUS MEMBUTAKAN MATA [Opini Oleh : HENGKI]

https://imapenapandodegorontalonews.blogspot.com/2020/11/otsus-gagal-total-otsus-membutakan-mata.html

Oleh : Hengki

Yang Kita harus ketahui bersama, bahwa Otonomi khusus bukanlah sebatas uang, uang, dan uang, yang elit politik Papua main selama ini, tetapi ostsus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Jika seperti itu arti daripada Otsus? disini akan ada pertanyaan perayaan yang muncul.

- Apakah penambahan TNI DAN POLRI permintaan  rakyat? Jika tidak, apakah pemerintah daerah bisa bertidak atas dasar UUD NO 21, TAHUN 2001, BAB VIII, Pasal 29 ayat 1?  Namun begitu, ada UUD Otsus yg telah mengatur semuanya namun,   pemerintah provinsi Papua tidak punya hak untuk mengatur perdah perdah ataupun mengambil keputusan, karena Masi ada Kewenagan yg lebi tinggi dari mereka yg harus mereka ikuti.

- Pembunuhan yg terjadi terus menerus di Papua uala TNI-POLRI, apakah itu dapat di selesaikan secara hukum UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21, TAHUN 2001, TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA, Bab XII Hak Asasi Manusia?

- Apakah seluru perusahan yg beroperasi di wilayah papua itu  permintaan rakyat? Jika tidak apakah bisa diselesaikan secara hukum UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21, TAHUN 2001, TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA, BAB X PEREKONOMIAN, Pasal 38, ayat 1, tentang Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global, diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.

- Jika masyarakat minta referendum apakah Otsus menjamin memberikannya? Hahaha. tentunya mereka tak akan memberikan hal tersebut, karena Otsus lahir karene ada 4 persoalan besar yg rakyat Papua menuntut kepada INDONESIA AMERIKA DAN BELANDA.

a.       Status politik west Papua

b.      Perjanjian new York egiwimen

c.       Pepera 1969 yg tidak di laksanakan secara demokratis

d.      Kekerasan Negara dan pelanggaran berat HAM sejak 1965 yang belum ada penyelesaian

Sampai disini  kami sudah bisa megambil kesimpulan bahwa otsus tidak bermanfaat sama sekali bagi bangsa west Papua karena tidak sesuai degan apa yg suda di sahkan dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA.

Dan satu hal yang masarakat Papua harus ketahui bersama latara belakan dari pada Otsus itu sendiri.

Pada tahun 1999 dimana di hakir masa jabatan Saman Prof. Dr. B.J. Habibie presiden RI. Ada delegasi Tim 100 dari papua yg mewakili seluruh wilayah adat Papua, mendatangi gedung putih degan tujuan menyampaikan pernyataan sikap kepada presiden RI di Zaman itu.

"....dengan jujur kami menyatakan kepada Presiden Republik Indonesia, bahwa tidak ada alternatif lain untuk merundingkan atau mempertimbangkan keinginan Pemerintah Indonesia guna membangun Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka pada hari ini, Jumat, 26 Februari 1999, kepada Presiden Republik Indonesia, kami bangsa Papua Barat menyatakan bahwa:

Pertama, kami bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk merdeka dan berdaulat penuh di antara bangsa-bangsa lain di bumi."

Kedua, segera membentuk pemerintahan peralihan di Papua Barat dibawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara demokratis, damai dan bertanggungjawab, selambat-lambatnya bulan Maret tahun 1999.

Ketiga, Jika tidak tercapai penyelesaian terhadap pernyataan politik ini pada butir kesatu dan kedua , maka;

- Segera diadakan perundingan Internasional antara Pemerintah Republik Indonesia, Bangsa Papua Barat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);

- Kami bangsa Papua Barat menyatakan, tidak ikut serta dalam pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 1999.

Sumber: artikel Dr. Socratez Yoman,MA.

Di sisi lain B.J. Habibie kemudian digantikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih sebagai presiden pada 20 Oktober 1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999.  Kemudian tidak lama Gus Dur kian lengser dari jabatannya sebgai pereside dan di ganti oleh Megawati Soekarnoputri.

Gus Dur kehilangan citranya di masyarakat karena beberapa kebijakannya yang kontroversial seperti; seringnya kunjungan ke luar negeri, perombakan kabinet terus menerus, wacana penghapusan TAP MPRS tentang PKI, keputusan meminta maaf dengan keluarga korban pemberantasan PKI, menyebut DPR seperti 'taman kanak-kanak' hingga rencana menjalin hubungan dengan Israel.

Setelan Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden sebagai penganti Gus Dur, dari situlah Otsus di sahkan, setelah  membunuh dortheys hiyo eluay.

Dortheys Hiyo Eluay adalah mantan ketua Presidium Dewan Papua, yang didirikan oleh mantan presiden Indonesia Abdurrahman Wahid sebagai perwujudan daripada status otonomi istimewa yang diberikan kepada provinsi Papua.

..........................................................

Salam Revolusi

Salam Pembebasan

Semoga bermanfaat buat kita sekalian.

3 komentar:

Pages