Oleh : Hengki
Yang Kita harus ketahui bersama, bahwa Otonomi khusus
bukanlah sebatas uang, uang, dan uang, yang elit politik Papua main selama ini,
tetapi ostsus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada
Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua,
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua. Jika seperti
itu arti daripada Otsus? disini akan ada pertanyaan perayaan yang muncul.
- Apakah penambahan TNI DAN POLRI permintaan rakyat? Jika tidak, apakah pemerintah daerah
bisa bertidak atas dasar UUD NO 21, TAHUN 2001, BAB VIII, Pasal 29 ayat 1? Namun begitu, ada UUD Otsus yg telah mengatur
semuanya namun, pemerintah provinsi
Papua tidak punya hak untuk mengatur perdah perdah ataupun mengambil keputusan,
karena Masi ada Kewenagan yg lebi tinggi dari mereka yg harus mereka ikuti.
- Pembunuhan yg terjadi terus menerus di Papua uala
TNI-POLRI, apakah itu dapat di selesaikan secara hukum UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 21, TAHUN 2001, TENTANG
OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA, Bab XII Hak Asasi Manusia?
- Apakah seluru perusahan yg beroperasi di wilayah papua
itu permintaan rakyat? Jika tidak apakah
bisa diselesaikan secara hukum UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21, TAHUN 2001, TENTANG
OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA, BAB X PEREKONOMIAN, Pasal 38, ayat 1,
tentang Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian
nasional dan global, diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan
sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.
- Jika masyarakat minta referendum apakah Otsus menjamin
memberikannya? Hahaha. tentunya mereka tak akan memberikan hal tersebut, karena
Otsus lahir karene ada 4 persoalan besar yg rakyat Papua menuntut kepada
INDONESIA AMERIKA DAN BELANDA.
a. Status
politik west Papua
b. Perjanjian
new York egiwimen
c. Pepera
1969 yg tidak di laksanakan secara demokratis
d. Kekerasan
Negara dan pelanggaran berat HAM sejak 1965 yang belum ada penyelesaian
Sampai disini kami
sudah bisa megambil kesimpulan bahwa otsus tidak bermanfaat sama sekali bagi
bangsa west Papua karena tidak sesuai degan apa yg suda di sahkan dalam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI
PAPUA.
Dan satu hal yang masarakat Papua harus ketahui bersama
latara belakan dari pada Otsus itu sendiri.
Pada tahun 1999 dimana di hakir masa jabatan Saman Prof.
Dr. B.J. Habibie presiden RI. Ada delegasi Tim 100 dari papua yg mewakili
seluruh wilayah adat Papua, mendatangi gedung putih degan tujuan menyampaikan
pernyataan sikap kepada presiden RI di Zaman itu.
"....dengan jujur kami menyatakan kepada Presiden
Republik Indonesia, bahwa tidak ada alternatif lain untuk merundingkan atau
mempertimbangkan keinginan Pemerintah Indonesia guna membangun Papua dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka pada hari ini, Jumat, 26 Februari
1999, kepada Presiden Republik Indonesia, kami bangsa Papua Barat menyatakan
bahwa:
Pertama, kami bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk merdeka dan berdaulat penuh di
antara bangsa-bangsa lain di bumi."
Kedua, segera membentuk pemerintahan peralihan di Papua
Barat dibawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara demokratis,
damai dan bertanggungjawab, selambat-lambatnya bulan Maret tahun 1999.
Ketiga, Jika tidak tercapai penyelesaian terhadap
pernyataan politik ini pada butir kesatu dan kedua , maka;
- Segera diadakan perundingan Internasional antara
Pemerintah Republik Indonesia, Bangsa Papua Barat, dan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB);
- Kami bangsa Papua Barat menyatakan, tidak ikut serta
dalam pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 1999.
Sumber: artikel Dr. Socratez
Yoman,MA.
Di sisi lain B.J. Habibie kemudian digantikan oleh
Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih sebagai presiden pada 20 Oktober 1999
oleh MPR hasil Pemilu 1999. Kemudian
tidak lama Gus Dur kian lengser dari jabatannya sebgai pereside dan di ganti
oleh Megawati Soekarnoputri.
Gus Dur kehilangan citranya di masyarakat karena beberapa
kebijakannya yang kontroversial seperti; seringnya kunjungan ke luar negeri,
perombakan kabinet terus menerus, wacana penghapusan TAP MPRS tentang PKI,
keputusan meminta maaf dengan keluarga korban pemberantasan PKI, menyebut DPR
seperti 'taman kanak-kanak' hingga rencana menjalin hubungan dengan Israel.
Setelan Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden
sebagai penganti Gus Dur, dari situlah Otsus di sahkan, setelah membunuh dortheys hiyo eluay.
Dortheys Hiyo Eluay adalah mantan ketua Presidium Dewan
Papua, yang didirikan oleh mantan presiden Indonesia Abdurrahman Wahid sebagai
perwujudan daripada status otonomi istimewa yang diberikan kepada provinsi
Papua.
..........................................................
Salam Revolusi
Salam Pembebasan
Semoga bermanfaat buat kita sekalian.
sangat benar tolak tolak tolak otsus jilid ll
BalasHapussangat benar tolak tolak tolak otsus jilid ll
BalasHapussangat benar tolak tolak tolak otsus jilid ll
BalasHapus