IMAPENAPANDODE MENGGELAR MATERI PERFAKULTAS TENTANG TEKNIK PERSIDANGAN

     Doc.Anggota.lok:limboto.foto:yonas

Gorontalo,-(IMAPENAPANDODE.Com) –Seluruh Ikatan Mahasiswa Pelajar Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai, (IMAPENAPANDODE) Di Gorontalo. Menggelar diskusi perfakultas yang membawa materi dari fakultas Teknik. Dengan topik TEKNIK PERSIDANGAN. Kamis, 16/11/2023.

Diskusi perfakultas ini juga dihadiri oleh pembina, pengarah, badan pengurus serta seluruh Anggota imapenapandode. yang berlangsung Di tempat kontrakan 01 IMAPEN Limboto pada pukul 19:00 WITA.

Materi tersebut dibawakan oleh PENIAS EDOWAI dari Fakultas teknik. Dan DELPIAN DOGOMO berperan sebagai moderator dan MARSELINO WAINE berperan sebagai notulen.

“Sebagai Pemateri PENIAS EDOWAI menjelaskan bahwa Teknik persidangan merupakan suatu kegiatan yang selalu ada dalam setiap organisasi dan melibatkan berbagai peran, seperti pengacara, hakim, juri, saksi, dan pihak terkait lainnya . Dalam persidangan, ada beberapa istilah dan aturan umum yang perlu diperhatikan, seperti tata tertib, peserta sidang, pimpinan sidang atau presidium sidang, aturan ketuk palu, jenis persidangan, quorum dan pengambilan keputusan, interupsi, dan sanksi.”Tuturnya.

Lanjut “edowai” juga menjelaskan Jenis persidangan yang umum ditemui adalah sidang pleno dan sidang paripurna . Sidang pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan, dipimpin oleh presidium sidang, biasanya dipandu oleh steering committee, dan membahas serta memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan permusyawaratan . Sementara itu, informasi mengenai sidang paripurna tidak disebutkan secara detail dalam sumber yang diberikan. Dalam persidangan, mahasiswa akan belajar bekerja secara kolaboratif dengan anggota timnya, berbagi ide, dan mengatasi perbedaan pendapat untuk mencapai tujuan bersama.”Ujarnya.

Terus “Edowai” juga menjelaskan bahwa Persidangan itu juga mempunyai dua Sidang yaitu Sidang terbuka dan sidang tertutup. Sidang terbuka dan tertutup adalah dua jenis persidangan yang berbeda dalam sistem hukum. Sidang terbuka untuk umum adalah persidangan yang dapat dihadiri oleh masyarakat umum atau publik . Hakim yang menentukan apakah suatu persidangan dinyatakan terbuka untuk umum atau tidak.” tambahnya.

“Sementara itu, sidang tertutup untuk umum adalah persidangan yang tidak dapat dihadiri oleh masyarakat umum, dan hanya boleh dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum . Sidang tertutup untuk umum biasanya diterapkan pada kasus-kasus tertentu, seperti dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusilaan, dan beberapa kasus lainnya.”tutupnya.

Bidang penalaran dan keilmuan (IMAPENAPANDODE) anggota dua ALEKS TENOUYE Juga sangat mengapresiasi kepada pembawah materi dan dia juga mengatakan teman-teman punya kelebihan entah itu bidang apa saja siapkan bawah materi hubungi kami bidang terkait supaya kita belajar bersama. Kemudian kami harapkan juga hubungi kami untuk menyediakan ruang.

Peliput :Yonas douw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages